Minggu, 15 Januari 2012

PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DANA ALOKASI KHUSUS (RKA DAK) BIDANG KESEHATAN DASAR TA. 2012

Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan bagian dari dana perimbangan antara Pusat dan Daerah selain Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang alokasinya cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dimana pembagian alokasi DAK menggunakan kriteria umum , khusus dan teknis sesuai dengan amanat UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta PP nomor 55 tahun 2005 tentang dana perimbangan. Kriteria Umum dan khusus merupakan kewenangan Kementerian Keuangan sedangkan kriteria teknis adalah kewenangan kementerian teknis, dalam hal kesehatan tentunya Kementerian Kesehatan yang menyusun formulanya. Sehingga dengan desain tersebut, pembagian anggaran ke daerah dapat transparan, objektif berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan, demikian sambutan Dirjen Bina Upaya Kesehatan, dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS saat membuka pertemuan penyusunan RKA DAK Upaya Kesehatan Dasar TA. 2012 yang diselenggarakan tanggal 12 s/d 14 Desember 2011 di Bandung.

Pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 531 peserta terdiri dari peserta pusat dan peserta daerah yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota penerima DAK Upaya Kesehatan Dasar TA. 2012 dan Kepala Subdin Bina Program, Kepala Subdin Pelayanan Kesehatan Dasar atau Kepala Seksi Kesehatan Dasar (yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan DAK untuk Puskesmas dan jaringannya) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ini bertujuan untuk sinkronisasi antara perencanaan dan pelaksanaan DAK Upaya Kesehatan Dasar antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai penerima DAK Upaya Kesehatan Dasar sehingga pelaksanaan DAK Upaya Kesehatan Dasar di daerah dapat seiring dan sejalan dengan prioritas nasional yang telah ditetapkan dan penyerapan anggaran dapat berjalan efektif, efisien, tepat waktu dan tepat sasaran.
Rumusan formula alokasi DAK Kesehatan berdasarkan Perpres nomor 29 tahun 2011 tentang RKP 2012 dan skala prioritas yang mendukung tujuan Millenium Development Goals (MDGs) terutama nomor 4 (Menurunkan Angka Kematian Anak), nomor 5 (Meningkatkan kesehatan ibu), nomor 6 (mengendalikan HIV/AIDS, malaria dan Tb). DAK Bidang Kesehatan Dasar TA. 2012 diprioritaskan untuk pembangunan puskesmas lengkap dengan rumah dinas untuk tenaga medis dan para medis termasuk peralatannya. Dalam upaya mendukung percepatan pencapaian MDGs prioritas utama pada pembangunan puskesmas mampu PONED, Puskesmas Perawatan di daerah DTPK dimana kesemuanya dilengkapi ruangan Pojok ASI, dan mendukung pembangunan Pos Kesehatan Desa / Pos Pembinaan Terpadu (Poskesdes/Posbindu).
Proses perencanaan DAK Upaya Kesehatan Dasar TA 2012 sudah dimulai sejak awal tahun 2011. Pertemuan ini adalah bagian akhir dari proses panjang perencanaan DAK Upaya Kesehatan Dasar untuk tahun 2012, yaitu penyusunan RKA DAK TA. 2012. Hasil RKA DAK ini akan digunakan daerah sebagai acuan dalam penyusunan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan menyiapkan dana pendampingnya. Pertemuan ini diharapkan tercapai kesepakatan bersama antara Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai penerima DAK, Dinas Kesehatan Provinsi sebagai penanggung jawab wilayah kerja dengan Ditjen Bina Upaya Kesehatan yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan penyusunan RKA DAK TA 2012. Sehingga DAK yang merupakan salah satu bentuk dana transfer ke daerah dapat menjadi cerminan keterpaduan antara prioritas nasional dengan program prioritas daerah dalam upaya bersama untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang adil dan merata kepada masyarakat di seluruh daerah.

1 komentar:

  1. Saya berharap penyusunan anggaran DAK Tahun Anggaran 2012, lebih berorientasi pada aspek kebutuhan, terutama pengadaan alat - alat kesehatan.

    BalasHapus