Pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 531
peserta terdiri dari peserta pusat dan peserta daerah yaitu Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota penerima DAK Upaya Kesehatan Dasar TA.
2012 dan Kepala Subdin Bina Program, Kepala Subdin Pelayanan Kesehatan
Dasar atau Kepala Seksi Kesehatan Dasar (yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan DAK untuk Puskesmas dan jaringannya) Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota ini bertujuan untuk sinkronisasi antara perencanaan dan
pelaksanaan DAK Upaya Kesehatan Dasar antara Pemerintah Pusat dan Daerah
sebagai penerima DAK Upaya Kesehatan Dasar sehingga pelaksanaan DAK
Upaya Kesehatan Dasar di daerah dapat seiring dan sejalan dengan
prioritas nasional yang telah ditetapkan dan penyerapan anggaran dapat
berjalan efektif, efisien, tepat waktu dan tepat sasaran.
Rumusan
formula alokasi DAK Kesehatan berdasarkan Perpres nomor 29 tahun 2011
tentang RKP 2012 dan skala prioritas yang mendukung tujuan Millenium
Development Goals (MDGs) terutama nomor 4 (Menurunkan Angka Kematian
Anak), nomor 5 (Meningkatkan kesehatan ibu), nomor 6 (mengendalikan
HIV/AIDS, malaria dan Tb). DAK Bidang Kesehatan Dasar TA. 2012
diprioritaskan untuk pembangunan puskesmas lengkap dengan rumah dinas
untuk tenaga medis dan para medis termasuk peralatannya. Dalam upaya
mendukung percepatan pencapaian MDGs prioritas utama pada pembangunan
puskesmas mampu PONED, Puskesmas Perawatan di daerah DTPK dimana
kesemuanya dilengkapi ruangan Pojok ASI, dan mendukung pembangunan Pos
Kesehatan Desa / Pos Pembinaan Terpadu (Poskesdes/Posbindu).
Proses
perencanaan DAK Upaya Kesehatan Dasar TA 2012 sudah dimulai sejak awal
tahun 2011. Pertemuan ini adalah bagian akhir dari proses panjang
perencanaan DAK Upaya Kesehatan Dasar untuk tahun 2012, yaitu penyusunan
RKA DAK TA. 2012. Hasil RKA DAK ini akan digunakan daerah sebagai acuan
dalam penyusunan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) dan menyiapkan dana pendampingnya. Pertemuan
ini diharapkan tercapai kesepakatan bersama antara Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota sebagai penerima DAK, Dinas Kesehatan Provinsi sebagai
penanggung jawab wilayah kerja dengan Ditjen Bina Upaya Kesehatan yang
tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan penyusunan RKA DAK TA 2012.
Sehingga DAK yang merupakan salah satu bentuk dana transfer ke daerah
dapat menjadi cerminan keterpaduan antara prioritas nasional dengan
program prioritas daerah dalam upaya bersama untuk meningkatkan
pelayanan kesehatan yang adil dan merata kepada masyarakat di seluruh
daerah.